ARUSBAWAH.CO - Kuta Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle memberi usul terkait penanangan tambang ilegal yang ditemukan ada pada kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Usul itu ia sampaikan saat hadir pada RDP lintas sektor membahas tambang ilegal yang dihelat di Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/5/202).
RDP itu dihadiri unsur pimpinan Komisi dan unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Ada pula pihak dari Polda Kaltim dan juga Gakkum KLHK di RDP tersebut.
Awalnya, Sabaruddin Panrecalle menyatakan apresiasinya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltim dan Gakkum KLHK. Namun ia juga menegaskan bahwa banyak perusahaan kerap menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya sebagai tameng legalitas.
Tag