Sumbangan dari pihak lain perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta bisa mencapai Rp 750 juta. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dominasi finansial oleh pihak tertentu yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” lanjutnya.
Rahman menekankan pentingnya kepatuhan Paslon dalam melaporkan dana kampanye mereka. Ada tiga tahap pelaporan yang wajib dilakukan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Saat ini, KPU Kukar telah menerima LADK dari masing-masing Paslon. Selanjutnya, KPU Kukar akan menunggu pelaporan LPSDK yang harus diserahkan paling lambat pada 24 Oktober.
Terakhir, LPPDK akan menjadi tahap akhir dalam proses pelaporan dana kampanye.
"Batasan dana ini penting untuk mencegah monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan. Kami akan terus memantau agar Paslon melaporkan dana kampanye secara tertib dan tepat waktu," tutup Rahman.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara dapat berlangsung jujur, adil, dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diinginkan masyarakat. (adv)
Tag