ARUSBAWAH.CO - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara resmi memulai kampanye sejak 25/9/2024. Kampanye ini merupakan bagian dari Pilkada Serentak 2024 dan dijadwalkan berlangsung hingga 23 November mendatang.
Kampanye kali ini diawasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara. KPU telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye sebesar Rp 44,95 miliar. Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, mengingatkan agar Paslon mematuhi aturan tersebut untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.
Dana kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK), serta pemasangannya.
Selain itu, jasa konsultasi dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye juga termasuk dalam anggaran ini.
"Kami terus mengingatkan pasangan calon agar tertib dalam melaporkan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantaunya melalui aplikasi Sikadeka," ujar Rahman, Senin (14/10/2024).
Rahman menjelaskan bahwa dana kampanye diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
Ada tiga sumber dana yang dapat digunakan oleh Paslon selama Pilkada berlangsung: harta pribadi, sumbangan perseorangan, dan sumbangan dari badan hukum swasta.
Sumbangan dari pihak lain perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta bisa mencapai Rp 750 juta. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dominasi finansial oleh pihak tertentu yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” lanjutnya.
Rahman menekankan pentingnya kepatuhan Paslon dalam melaporkan dana kampanye mereka. Ada tiga tahap pelaporan yang wajib dilakukan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Saat ini, KPU Kukar telah menerima LADK dari masing-masing Paslon. Selanjutnya, KPU Kukar akan menunggu pelaporan LPSDK yang harus diserahkan paling lambat pada 24 Oktober.
Terakhir, LPPDK akan menjadi tahap akhir dalam proses pelaporan dana kampanye.
"Batasan dana ini penting untuk mencegah monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan. Kami akan terus memantau agar Paslon melaporkan dana kampanye secara tertib dan tepat waktu," tutup Rahman.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara dapat berlangsung jujur, adil, dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diinginkan masyarakat. (adv)