Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto juga membenarkan adanya pemanggilan atas nama Andi M Akbar itu.
Disebutnya proses klarifikasi sudah selesai dilakukan. Kini, hasil klarifikasi akan ditelaah lebih dulu oleh pihak Bawaslu Samarinda.
"Hasil klarifikasi masih akan ditelaah, jadi belum masuk pada kesimpulan,” jelas Imam Sutanto.
Sebelumnya, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda merasa perlu untuk mengungkapkan keprihatinan terhadap langkah Bawaslu Kota Samarinda yang mengundang Akbar terkait laporan tim hukum 02 mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu dinasti politik.
Ketua PA GMI Samarinda, Jerin menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu seharusnya menjalankan fungsinya dengan objektif dan profesional.
Namun, disampaikan Jerin, pihaknya mempertanyakan apakah Bawaslu memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus seperti ini.
“Pencemaran nama baik dan isu dinasti politik tidak hanya berkaitan dengan keabsahan informasi, tetapi juga berdampak pada reputasi individu dan kelompok serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ungkap Jerin.
Tag