ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas tambang batu bara di Benua Etam.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Odah Etam, Senin (23/12/2024).
Akmal menyoroti dampak dari pengambilalihan seluruh perizinan tambang oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan ini membuat daerah seakan tidak memiliki daya dalam menghadapi tambang ilegal yang semakin marak.
Ia mencatat setidaknya ada 168 titik tambang ilegal tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Samarinda.
“Jumlah ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, pengawasan terhadap tambang ilegal hanya dilakukan oleh 48 inspektur tambang. Rasanya jomplang sekali,” ungkap Akmal.
Ia berharap ada regulasi yang memungkinkan daerah turut terlibat dalam pengawasan.
Tag