Arus Terkini

Nama KSU Pumma Disebut dalam Video Mahasiswa Soal Tambang Ilegal di KHDTK, Polisi Bilang Butuh Bukti Tambahan

WAWANCARA - Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan/ Irwan Arusbawah.co

"Masih perlu pembuktian tambahan, karena untuk menetapkan tersangka harus ada bukti kuat," ujarnya.

Juda menyebut bahwa saksi kunci dalam kasus ini adalah 2 nama berinisial RS dan AG. 

Keduanya diduga terekam dalam video berada di lokasi tambang. 

Namun, upaya polisi mencari mereka hingga kini belum membuahkan hasil. 

“Sudah kami datangi rumahnya tanggal 10 April. Nggak ada. HP-nya juga sudah mati. Kami sedang tracking, analisis koneksi HP itu terhubung ke mana saja,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Juda, sudah ada 12 saksi yang diperiksa. 

Termasuk 5 mahasiswa Unmul, 5 karyawan KSU Pumma, dan 2 warga masyarakat. 

Namun ia menilai, tanpa keberadaan saksi kunci dan alat berat sebagai barang bukti, proses hukum terhambat di tahap pembuktian. 

“Kami juga pernah alami ini di kasus lain. Kalau barang bukti kayak alat berat atau operatornya nggak ketemu, seringkali berkas dikembalikan terus sama Jaksa. Nggak bisa lanjut ke penuntutan,” terang Juda.

Lebih lanjut, ia mencontohkan, dalam kasus di Samboja dan Berau, proses hukum bahkan sempat terhenti karena alat bukti tak ditemukan di lokasi. 

“Batu bara ada. Tapi siapa yang nambang, siapa yang jalankan alat berat, itu yang susah dibuktikan. Jadi kita harus bedakan pasal 158 dan 161. Kalau alat dan pelaku ada, kita bisa proses dua-duanya,” ujarnya. 

Tapi, dalam kasus KHDTK Unmul ini, menurutnya baru bisa diarahkan ke pasal 158 KUHP soal penambangan tanpa izin. 

Pasal 161 KUHP tentang pemanfaatan hasil tambang masih menggantung.

Ketika ditanya redaksi Arusbawah.co apakah pihak Unmul, termasuk Rektorat, akan dimintai keterangan, Juda menjawab normatif. 

“Semua pasti akan dipanggil. Ada pemanggilan khusus nanti. Tapi soal klarifikasi, nanti pimpinan Dewan yang akan bicara,” katanya saat diwawancara. 

Tag

MORE