Hal ini sebagaimana muncul dalam draft Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Draft tersebut akan menjadi usul inisiasi DPR RI.
Dalam draft tersebut, ada beberapa poin yang krusial.
Di antaranya, adalah perguruan tinggi yang bisa masuk dalam industri tambang.
Pasal 51A di RUU Minerba itu mengatur bahwa perguruan tinggi juga dapat memperoleh WIUP dengan mekanisme prioritas. (pra)
Tag