Kepala DPMDes Kabupaten Kutai Timur Muhammad Basuni mengatakan, program tersebut, untuk meningkatkan daya saing desa dalam 10 tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten Kutim telah mengalokasikan dana sebesar satu miliar rupiah per desa untuk 2025.
Program ini pun memprioritaskan penguatan ekonomi masyarakat. Fokusnya tidak hanya pada pembangunan yang berbasis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Untuk itulah, Pemkab Kutai Timur terus berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan public hearing agar bisa mendengarkan kebutuhan masyarakat desa.
Masyarakat juga diminta untuk memberikan usulan serta mempresentasikan kebutuhan dan rencana pembangunan desa masing-masing untuk masa depan.
Di mana, hasilnya akan dimasukan ke dalam rancangan program atau dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Dengan menjadikan RPJMD sebagai acuan, program pembangunan desa diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Tag