Di samping itu, Pemkab Kutim telah menyiapkan kajian lengkap baik secara teknis, historis, maupun yuridis.
Tetapi yang menjadi hambatan Kabupaten Berau setiap saat diskusi belum ada bahan. Sebab belum mengeluarkan kajian apapun.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Mereka hanya mengacu pada Undang-Undang 47, padahal UU tersebut hanya menggambarkan peta batas sementara,” ujar Trisno.
Lebih lanjut, Trisno menyatakan bahwa dalam diskusi terakhir, pihak Berau tidak memberikan kajian apapun selama proses ini masih, hasil yang dicapai cenderung buntu.
Karena itu, Pemkab Kutim menyerahkan keputusan lebih lanjut kepada Kemendagri sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ia sampaikan bahwa, Pemkab Kutim akan melakukan langkah-langkah lanjutan jika konsultasi kepada Kemendagri ini sudah didapat hasilnya. (adv)
Tag