2. Semua tindakan yang mengingkari atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi bebas dilarang. Penyebaran berita palsu, manipulasi pendapat umum, dan propaganda palsu dilarang.
3. Semua media dan publikasi tunduk terhadap kendali Komando Darurat Militer.
4. Pemogokan, penghentian kerja, dan rapat umum yang memicu kekacauan sosial dilarang.
5. Dokter magang dan semua tenaga medis lainnya yang sedang mogok atau telah meninggalkan tempat kerja mereka harus kembali ke posisi mereka dalam jangka waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar perintah akan menghadapi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Militer.
6. Warga negara biasa tak bersalah yang tidak termasuk pasukan antinegara dan kekuatan subversif lainnya akan dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Pelanggar dari Dekrit Militer ini dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer (Kewenangan Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer) serta akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer).
Pentolan partai oposisi di Korsel tak mau mau hanya tidur di situasi mencekam tengah malam usai diumumkannya Dekrit Militer itu.
Pimpinan oposisi dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, menayangkan siaran langsung lewat Instagram.
Ia meminta rakyat untuk hadir di gedung Majelis Nasional dan menggelar demonstrasi di sana. Pun demikian dengan kolega anggota dewan yang berjumlah 300 orang, diminta memberikan sikap dengan datang langsung ke Majelis Nasional.
Dari sanalah kemudian angin berubah. Gejolak masyarakat ditambah berpalingnya pendukung Yoon Suk Yeol dari Partai Kekuatan Rakyat
yang lebih memilih opsi oposisi, membuat posisi sang presiden goyah.
Dari rapat parlemen mendadak yang digelar selang beberap jam dari diumumkannya Dekrit Militer itu, Ketua Majelis Nasional Woo Won-sik mengajukan resolusi agar darurat militer dicabut.
Berlanjut, suasana kembali memanas hingga pada Sabtu (14/12/2024), Majelis Nasional menyetujui mosi pemakzulan dengan suara mayoritas. Dari total 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung pemakzulan, sementara 85 menolak, 3 abstain dan 8 suara tidak sah.
Pada 10 April 2024 lalu, Pileg di Korsel digelar.
Hasilnya, partai oposisi, Demokrat memenangkan mayoritas kursi di parlemen.
Tag