Arus Terkini

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap! 

Rabu, 15 Januari 2025 3:22

Kolase foto Menhan Korsel Kim Yong-hyun, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Pimpinan Partai Oposisi di Majelis Nasional Korsel Lee Jae-myung/ kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol ditangkap, Rabu (15/1/2025) waktu setempat.

Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol itu dilakukan pihak berwenang setempat usai kasusnya yakni penetapan Dekrit Militer.

Surat penangkapan untuk Yoon Suk Yeol itu juga sudah diterbitkan.

"Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10.33 waktu setempat," ujar penyidik yang menangani kasus Yoon Suk Yeol dilansir AFP, Rabu (15/1/2025).

Tim redaksi Arusbawah.co, ulas informasi terkait soal ini, mencakup soal Dekrit Militer, susunan anggota partai politik di Majelis Nasional Korsel, hingga soal sosok Menhan yang dinilai menjadi pembisik Yoon Suk Yeol hingga akhirnya dia dilengserkan oleh dominasi dewan.

Kondisi di Korsel mulai memanas sejak beberapa waktu lalu.

Puncaknya, terjadi di Desember 2024.

Ada beberapa kejadian yang menghangat di Korsel sebelum akhirnya diberlakukan Dekrit Militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

Kebuntuan legislasi Rancangan Undang-Undang Anggaran Negara, isu soal penyelidikan anggota kabinet di kepemimpinan Yoon Suk Yeol hingga soal istri sang presiden, Kim Keon Hee yang diduga terlibat ‘skandal tas mewah’.

Kondisi ini makin memanas sejak awal Desember 2024 dengan adanya agenda Dekrit Presiden yang disiapkan akan dikeluarkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

Agenda itu akhirnya benar terjadi pada Selasa (03/12/2024) pukul 23.00 waktu setempat. Disiarkan di televisi nasional, Presiden Yoon Suk Yeol umumkan dilaksanakannya Dekrit Militer.

Dasar keputusan itu diambil adalah dengan alasan melindungi negara dari kekuatan “anti-negara” yang bersimpati pada Korea Utara (Korut).

Situasi ini sempat membuat Korsel mencekam dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak militer.

Ada 6 poin besar yang membuat kalangan masyarakat dan civil society di Korsel, jengah dengan adanya Dekrit Militer itu. Dekrit itu mengatur beberapa hal:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, partai politik, dan persatuan politik, rapat umum dan unjuk rasa, dilarang.

Tag

MORE