Abdulloh menyebutkan bahwa PT KPC akan memakai jalan negara sepanjang kurang lebih 12,7 kilometer dan sudah menyediakan anggaran untuk membangun jalan pengganti sebagai ganti jalan nasional yang digunakan.
Ia menambahkan bahwa BPJN Kaltim sudah mengkaji, memproses, dan memberikan persetujuan untuk penggantian jalan itu dengan jalan baru dari PT KPC.
Baik PT KPC maupun BPJN telah melakukan pengajuan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan dengan surat resmi.
"Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut," lanjutnya.
Maka dari itu, Komisi III melakukan kunjungan ke DJKN untuk memperoleh kejelasan atas pernyataan pihak PT KPC.
"Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut," ujarnya.
Merespons hal tersebut, Marheni Rumiasih menjelaskan bahwa akan dilakukan penilaian oleh DJKN pusat maupun Kanwil, tergantung pada nilai aset yang bersangkutan.
"Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan. Karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi," jelas Marheni Rumiasih. (adv)
Tag