Pelaporan LHKPN disebut merupakan bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
LHKPN menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi dan memastikan bahwa anggota DPRD terpilih tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat.
Rudi menambahkan, KPU Kukar siap memfasilitasi proses ini agar anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat wajib tersebut.
KPU juga akan berkirim surat secara resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan diharapkan agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Jangan sampai ada yang menunda atau tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat namanya tidak dicantumkan pada proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah," demikian jelas Rudi Gunawan. (pra)
Tag