Advertorial

Dugaan Malpraktik Masuk ke Telinga Dewan di Samarinda, BPJS Turut Dipanggil

Jumat, 9 Mei 2025 9:10

GEDUNG - Potret kantor DPRD Samarinda dan RSHD/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Komisi IV DPRD Samarinda turut menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik medis yang dialami oleh seorang warga berinisial RK.

Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda.

Dalam forum tersebut, hadir sejumlah pihak penting seperti Dinas Kesehatan Kota Samarinda, manajemen RSUD IA Moeis, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa aduan ini awalnya masuk ke Komisi I sebelum akhirnya dialihkan ke Komisi IV untuk ditangani lebih lanjut.

“Kami baru bisa menindaklanjuti setelah menelaah laporan yang masuk. Setelah rapat internal, kami putuskan untuk memanggil seluruh pihak terkait,” ujar Puji.

RK, bersama kuasa hukumnya, menyampaikan kronologi panjang kasusnya yang terjadi sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Pasien sebelumnya ditangani oleh Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) sebelum dirujuk ke RSUD IA Moeis.

Menurut Puji, seharusnya kuasa hukum lebih dahulu melayangkan somasi kepada rumah sakit yang pertama menangani, yaitu RSHD. Bila tidak ada respons, barulah laporan dapat diajukan ke IDI yang memiliki mekanisme internal seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Sayangnya, pelapor langsung datang ke DPRD. Jadi kami panggil semua pihak, termasuk BPJS untuk mengurai kasus ini secara menyeluruh,” lanjut Puji.

Tag

MORE