Arus Publik

Ada Pasien Klaim Alami Malpraktik di RS di Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dipaksa Operasi

KOLASE - Kolase Titus Tibayan Pakalla, Ketua Tim Kuasa Hukum Ria Khairunnisa dan Gedung RSHD Samarinda/Arusbawah.co

“Tidak ada pilihan. Dia dipaksa operasi padahal tidak ada bukti ilmiah jelas. Ini bentuk pemaksaan tindakan medis, melanggar hak pasien,” tegas Titus.

Titus juga mengungkapkan, operasi dilakukan tanpa prosedur standar. 

“Tidak ada tes darah, tidak ada tes urin, langsung operasi. Ini sangat fatal,” katanya.

Pasca operasi, bukannya sembuh, Ria justru alami nyeri berkelanjutan, tak bisa kerja, buang air kecil puluhan kali sehari. 

Ironisnya, ketika mencoba rujukan ke rumah sakit lanjutan, ia disebut tidak urgent. 

Kemudian, dalam rapat bersama DPRD Samarinda, kuasa hukum menekankan bahwa ini bukan soal uang, tapi soal martabat dan hak pasien. 

Jika jalur musyawarah buntu, Titus menyatakan akan menempuh jalur hukum. Dugaan pelanggaran mengacu pada UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Pasien berhak menolak tindakan medis, berhak mendapat informasi lengkap, termasuk rekam medis. Di sini, dua hak dasar itu dilanggar,” ujarnya.

“Tapi karena mereka menutup akses komunikasi, ya kami akan perjuangkan ini sampai ke pengadilan jika perlu,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Arusbawah.co mencoba menghubungi pihak kuasa hukum RSHD yakni Febronius Kefi terkait adanya persoalan itu, namun hingga kini belum juga mendapat balasan.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE