Mengutip dari laman resmi Pemprov Kalimantan Timur, tercatat sembilan kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Tiap daerah mencatatkan kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan kebijakan nasional tentang upah minimum.
Berikut rincian lengkap UMK 2025 di Kalimantan Timur:
• Samarinda: Rp3.724.437,20 (naik dari Rp3.497.124,13 di 2024)
• Balikpapan: Rp3.701.508,68 (naik dari Rp3.475.595)
• Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345,89 (naik dari Rp3.715.817,74)
• Kutai Kartanegara (Kukar): Rp3.766.379,19 (naik dari Rp3.536.506,28)
• Paser: Rp3.591.565,53 (naik dari Rp3.372.362)
• Berau: Rp4.081.376,31 (naik dari Rp3.832.297)
• Bontang: Rp3.780.012,66 (naik dari Rp3.549.307,67)
• Kutai Timur: Rp3.743.820 (naik dari Rp3.711.017,82)
• Kutai Barat: Rp3.952.233,98 (naik dari Rp3.711.017)
• Mahakam Ulu: Rp3.953.233 (naik dari Rp3.711.017)
Perlu diketahui, istilah UMR (Upah Minimum Regional) sebenarnya merupakan sebutan lama yang kini telah resmi diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Meski begitu, dalam percakapan sehari-hari, banyak orang masih lebih familiar menggunakan istilah "UMR".
UMP adalah standar gaji minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan langsung oleh gubernur.
Sementara itu, UMK berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota, dan hanya ditetapkan jika ada usulan dari pemerintah daerah setempat ke gubernur sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak ada pengajuan UMK dari daerah tersebut, maka upah minimum yang berlaku otomatis mengacu pada UMP.
Tag