Arus Politik

Bapaslon Rudy Mas'ud - Seno Aji Harus Lampirkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri saat Daftar ke KPU

Selasa, 27 Agustus 2024 5:16

Potret beredar menampilkan Rudy Mas'ud yang memegang map bersama Ketum Gerindra Prabowo Subianto/ Foto: IST

Hal itu termuat dalam Persyaratan Calon Pasal 14 di huruf q.

Tertulis "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai

anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak

ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta

Pemilihan," demikian sebagaimana dikutip dari PKPU 8/2024.

Lalu, dijelaskan lagi pada Bagian Keempat, Dokumen Persyaratan Calon pada Pasal 24.

Di huruf (1) Pasal 24 itu disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan

Tag

MORE