Hal itu termuat dalam Persyaratan Calon Pasal 14 di huruf q.
Tertulis "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta
Pemilihan," demikian sebagaimana dikutip dari PKPU 8/2024.
Lalu, dijelaskan lagi pada Bagian Keempat, Dokumen Persyaratan Calon pada Pasal 24.
Di huruf (1) Pasal 24 itu disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan
Tag