Advertorial

Sejumlah Pihak Desak Agar Kadis PUPR Samarinda Dicopot, Anggota Dewan: Wajar Jika Kinerjanya Dinilai Buruk

Selasa, 11 Maret 2025 13:6

Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Samarinda/Irwan-Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Desakan agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, dicopot dari jabatannya semakin kencang.

Hal itu mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut bahwa Desy mengalami kondisi kesehatan yang disebut-sebut menjadi alasan ketidakhadirannya dalam beberapa rapat dengat pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda.

Rapat itu membahas polemik pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum terselesaikan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keputusan terkait pergantian Kepala Dinas sepenuhnya merupakan hak prerogatif Wali Kota.

"Mengganti Kadis PUPR adalah hak penuh Wali Kota, karena kepala dinas itu merupakan pembantu kepala daerah," ujar Rohim saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/03/2025).

Menurutnya, jika Wali Kota menilai Desy tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka pergantian adalah langkah yang wajar.

Namun, jika alasan sakit tidak berpengaruh pada kinerja, maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh.

Alih-alih membahas pergantian jabatan, DPRD lebih memilih fokus menuntaskan pembayaran upah pekerja Teras Samarinda yang hingga kini belum rampung.

"Masyarakat tidak peduli siapa Kepala Dinas PUPR, yang penting proyek berjalan baik dan hak pekerja terpenuhi," tegasnya.

Rohim juga menyebut bahwa jika masalah ini terus berlarut, dampaknya akan kembali ke Wali Kota sebagai pimpinan daerah.

"Kalau ini tak kunjung selesai, yang kena imbas bukan hanya PUPR, tapi juga Wali Kota. Masyarakat pasti akan menyalahkan beliau,"* tambahnya.

Untuk itu, DPRD telah menggelar pertemuan dengan Pemkot Samarinda guna mencari solusi terhadap keterlambatan pembayaran tersebut.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan permasalahan para pekerja proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melakukan mediasi antara pekerja dengan kontraktor proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), pada Kamis (06/03/2025).

Hasil dari mediasi itu, PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja yang mencapai Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025.

Tag

MORE