ARUSBAWAH.CO - Kuta Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle memberi usul terkait penanangan tambang ilegal yang ditemukan ada pada kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Usul itu ia sampaikan saat hadir pada RDP lintas sektor membahas tambang ilegal yang dihelat di Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/5/202).
RDP itu dihadiri unsur pimpinan Komisi dan unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Ada pula pihak dari Polda Kaltim dan juga Gakkum KLHK di RDP tersebut.
Awalnya, Sabaruddin Panrecalle menyatakan apresiasinya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltim dan Gakkum KLHK. Namun ia juga menegaskan bahwa banyak perusahaan kerap menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya sebagai tameng legalitas.
“Siapa yang pertama kali melihat alat berat beroperasi, pasti tahu. Tidak mungkin aktivitas pertambangan berlangsung tanpa diketahui,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Sabaruddin juga mengusulkan pembentukan tim pengawasan khusus yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan lembaga lainnya untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas.
"Jadi ada tim pengawasan khusus untuk bisa menangani persoalan ini agar tidak terus terulang," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, secara khusus menyoroti keberadaan KSU Pumma yang kerap disebut terkait konsesi di sekitar kawasan KHDTK Unmul. Ia mendorong aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK, untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik kerusakan hutan tersebut.
“Mustahil pelaku bisa beroperasi tanpa keterlibatan pemilik konsesi atau lahan. Harusnya sudah teridentifikasi, tapi kita serahkan ke aparat untuk menyampaikan detailnya,” ujarnya. (adv)