Arus Terkini

Respon soal Kenaikan UMP 2025, Akademisi Unmul: Gaji Rp 3 Juta, Tetap Dianggap Miskin di Kaltim

Senin, 18 November 2024 13:7

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk bisa naik 10 persen pada 2025 ini.

Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Purwadi Purwoharsojo.

Purwadi menilai kenaikan 10 persen itu adalah hal realistis untuk para pekerja di Bumi Etam.

Ia pun menjelaskan soal dasar usulan kenaikan 10 persen untuk UMP Kaltim 2025 ini.

“Kenaikan 10 persen ini mempertimbangkan inflasi yang mencapai 3 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 persen, yang meski sedikit menurun, masih cukup stabil. Dengan kenaikan ini, pekerja di Kaltim diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik,” kata Purwadi, Minggu (17/11/2024).

Dia lanjutkan, dengan kondisi saat ini, wajar jika pekerja minta adanya kenaikan upah yang layak.

Pasalnya, jika berkaca pada kisaran Rp 3 juta per bulan, angka itu dirasanya belumlah cukup memenuhi kebutuhan seseorang per bulan.

Apalagi, jika angka itu diaplikasikan untuk pasangan yang sudah menikah dengan biaya hidup yang saat ini makin tinggi.

“Dengan gaji Rp 3 juta, seorang pekerja tetap dianggap miskin di Kaltim. Biaya sewa rumah saja mencapai Rp 1,5 hingga Rp 2 juta. Ditambah biaya listrik, air, makan, transportasi, dan sekolah anak, pendapatan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar selama sebulan,” jelasnya.

Dirinya pun mendorong, agar soal kenaikan UMP tahun 2025 ini bisa didiskusikan seluruh pihak dengan detail sebelumnya nantinya keluar keputusan.

“Negosiasi ini penting agar keputusan kenaikan UMP dapat diterima semua pihak, tanpa membebani sektor bisnis maupun mengorbankan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.

Jika angka 10 persen kenaikan UMP itu diaplikasikan, maka besaran UMP Kaltim diperkirakan ada pada angka Rp 3,6 - 3,7 juta/ bulan.

Sebagai informasi berikut ini rincian UMP di Kaltim sejak 2020 - 2024:

UMP Kaltim 2020: Rp 2.981.378,72

UMP Kaltim 2021: Rp 2.981.378,72 (tak ada kenaikan UMP)

UMP Kaltim 2022: Rp 3.014.497, 22

UMP Kaltim 2023: Rp 3.201.396,04

UMP Kaltim 2024: Rp 3.360.858, - (pra)

Tag

MORE