Arus Terkini

Pengangkutan Tambang Rugikan Warga, Pemprov Kaltim Minta Aturan Hauling Dipertegas

Kamis, 26 Desember 2024 13:43

Foto : Kolase Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim, M. Syairajudin, Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas tambang batu bara di Benua Etam.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Odah Etam, Senin (23/12/2024).

Akmal menyoroti dampak dari pengambilalihan seluruh perizinan tambang oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan ini membuat daerah seakan tidak memiliki daya dalam menghadapi tambang ilegal yang semakin marak.

Ia mencatat setidaknya ada 168 titik tambang ilegal tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Samarinda.

“Jumlah ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, pengawasan terhadap tambang ilegal hanya dilakukan oleh 48 inspektur tambang. Rasanya jomplang sekali,” ungkap Akmal.

Ia berharap ada regulasi yang memungkinkan daerah turut terlibat dalam pengawasan.

Selain itu, Akmal menegaskan, keberadaan tambang ilegal sering kali bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar.

“Kami punya tanggung jawab melindungi masyarakat dari potensi konflik yang bisa muncul akibat tambang ilegal ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim, M. Syairajudin, mengungkapkan persoalan lain yang juga mendesak.

Ia menyebut aktivitas pengangkutan hasil tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum menjadi masalah serius.

Hal ini melanggar aturan yang melarang hauling batu bara melalui jalan nasional.

“Jalan nasional itu bukan kewenangan daerah. Namun, masalah ini tetap harus mendapat perhatian karena merugikan masyarakat,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, berjanji akan membawa seluruh aspirasi dari Kaltim ke meja pembahasan Baleg.

Bambang menyatakan, meskipun usulan daerah belum tercantum dalam RUU Prolegnas, hal tersebut masih bisa ditambahkan dalam rancangan undang-undang.

“Kami mendukung penuh agar daerah diberi kewenangan mengawasi tambang. Pengawasan pusat saat ini belum maksimal, sehingga daerah harus dilibatkan,” tegas Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, memaparkan 12 RUU yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025.

Beberapa di antaranya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Pertekstilan, dan RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern.

“RUU ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat, seperti memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, membangkitkan industri tekstil, dan mendorong perkembangan UMKM,” jelas Sturman.

Dengan beragam aspirasi yang muncul, Baleg DPR RI berkomitmen memastikan Prolegnas 2025 menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi daerah, termasuk Kaltim. (wan)

Tag

MORE