Advertorial

Musrenbang RPJMD Kaltim Resmi Digelar, DPRD Soroti Jadwal Molor dan Anjloknya DBH

Senin, 5 Mei 2025 15:0

POTRET - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji dalam acara Musrenbang (Foto: Instagram @dprdkaltimofficial)

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 pada Senin (5/5/20325), bertempat di Pendopo Odah Etam, Samarinda.

Agenda Musrenbang ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan, terlebih di tengah tekanan fiskal dan terbatasnya ruang gerak kewenangan daerah.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, turut hadir dan menyoroti keterlambatan pelaksanaan Musrenbang yang seharusnya digelar lebih awal.

Musrenbang Provinsi ini wajib sesuai undang-undang, tapi sayangnya agak molor dari jadwal. Seharusnya digelar di minggu kedua April, tapi baru terlaksana awal Mei karena beberapa kendala,” ujarnya kepada media.

Meski demikian, politisi yang akrab disapa Hamas ini menegaskan komitmen penuh DPRD terhadap program-program prioritas Gubernur Kaltim, termasuk program GratisPol yang menyasar pendidikan dan layanan kesehatan gratis.

Namun, dirinya juga memberi catatan penting bahwa penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) bisa menjadi batu sandungan dalam pelaksanaannya.

“Kami dukung sepenuhnya program Pak Gubernur, tapi tantangannya nyata, yakni turunnya DBH otomatis berdampak pada APBD kita,” tambah Hamas.

Di sisi lain, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyoroti persoalan struktural yang menghambat kemandirian fiskal daerah.

Ia menyayangkan minimnya kewenangan yang diberikan, meski daerah berkomitmen mengurangi ketergantungan pada dana pusat.

“Kami ingin mandiri secara fiskal, tapi tolong kewenangannya juga disesuaikan. Contohnya batu bara, sekarang seperti bukan milik orang Kaltim lagi,” keluhnya.

Rudy Mas’ud juga menyinggung ketimpangan kontribusi sektor kelapa sawit, di mana Kaltim memiliki 3 juta hektare kebun sawit, namun hanya menerima DBH sekitar Rp38 miliar.

Ia mendorong agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dievaluasi demi memperluas ruang inovasi daerah tanpa melanggar regulasi nasional. (adv)

Tag

MORE