Arus Terkini

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Baru: MNH Direktur Utama PT GBU Jadi Tersangka Keempat

Selasa, 25 Februari 2025 12:23

Penahanan Tersangka adalah MNH, Direktur Utama PT GBU/HO

ARUSBAWAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020, pada Selasa (25/02/2025).

Tersangka terbaru adalah MNH, Direktur Utama PT GBU.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Penetapan MNH sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

- IGS (Direktur Utama Perusda BKS)

- NJ (Kuasa Direktur CV ALG)

- SR (Direktur Utama PT RPB)

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,2 miliar.

Dalam keterangannya, Toni Yuswanto menjelaskan bahwa MNH akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan.

"Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," katanya.

Dari pendalaman kasus, Perusda BKS, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019 dengan total dana Rp 25,8 miliar.

Kerja sama itu melibatkan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan lima perusahan swasta yakni; PT RPB, PT GBU, PT KBA, PT PBM, CV ALG.

Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada persetujuan dari badan pengawas dan gubernur, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, atau manajemen risiko," ungkap Toni.

Karena pelanggaran prosedur ini, kerja sama tersebut gagal dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Penahanan Tersangka adalah MNH, Direktur Utama PT GBU/HO

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

- Pasal 18 yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara.

- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam kejahatan.

Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan menelusuri aliran dana dari kerja sama yang diduga fiktif.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan mencari tahu ke mana aliran dana tersebut mengalir," pungkas Toni.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE