Tahun 2020 Gakum KLHK lakukan penindakan tambang ilegal di kawasan IKN, yaitu Km 43 Tahura Bukit Soeharto. Seorang tersangka telah dipidana penjara. Kemudian penindakan di Greenbelt Waduk Samboja pada 7 Pebruari 2022 proses penyidikan telah tahap 1 terhadap 4 (empat) tersangka, dengan barang bukti 3 (tiga) unit eksavator, 1 (satu) unit buldoser, dan 1 (satu) unit mobil minibus.
SAMARINDA, Arusbawah.co - Penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto seolah tak ada jerahnya. Kerap kali ditindak tapi terus berulah. Minggu 21 Maret 2022, Gakkum KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan.
Dalam penidakan ini Gakum amankan sebelas (11) pelaku di Greenbelt Waduk Semboja, Tahura Bukit Soeharto dengan inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Gakum KLHK juga amankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; dan 1 (satu) unit Truk, serta 1 (satu) buah buku catatan motif batik earna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.
Baca Juga:
- Petaka’ Ditengah Antrean Minyak Goreng
- Jerit Warga 3 Kecamatan di Kukar Dengan Jalan rusak, Pemkab Menanti Lelang Perbaikan Permanen
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa operasi penindakan itu sebagai komitmen KLHK mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab penambangan ilegal itu merusak lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
"Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,"
"Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya. Menteri LHK, Dr, Siti Nurbaya telah memerintahkan kepada kami untuk meningkatan perlindungan dan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,"sambungnya lagi.
Penindakan Atas Laporan Masyarakat

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan operasi penindakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa ada kegiatan penambangan kerap beraktivitas pada malam hari.
Dalam penyelidikan, Gakum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022.
Baca Juga:
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda Sementara itu, untuk pengembangan kasus ini,"paparnya.
Bakal Kejar Pemodal

Rasio Ridho Sani mengaku telah memerintahkan Penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut.
Hal tersebut dilakukan supaya ada efek jera bagi mereka yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan.
"Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,"tegas Rasio Sani.
Dalam penindakan ini kata Sani, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang illegal karena ancaman hukumannya sangat berat, baik pidana penjara maupun pidana denda.
Sebab dalam aturan disebutkan bawah untuk Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.
Mengingat kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan tindak pidana asal, pelaku pencucian uang terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata.
"Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan, sekali lagi saya sampaikan bahwa kami komit dan serius, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani.
(*)
Nonton Juga: