ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal atau putusan sela terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
Dalam sesi pertama, MK telah membacakan putusan terhadap 42 perkara, dengan 7 perkara lainnya dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Dari tujuh perkara yang dilanjutkan, dua di antaranya adalah perselisihan hasil pemilihan gubernur (Pilgub).
Sidang putusan dismissal ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa dalam sesi pertama ini, sebanyak 49 perkara diundang untuk hadir.
Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, dengan rincian 40 perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan dua perkara dikabulkan penarikan permohonannya. Sementara itu, tujuh perkara lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.
"Dari sejumlah 49 perkara, sebanyak 42 perkara telah diputuskan. Sementara 7 perkara lainnya akan memasuki tahap persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief dalam persidangan.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025.
Dalam sidang ini, para pemohon dapat menghadirkan saksi maupun ahli. Untuk perkara Pilgub, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk Pilbup dan Pilwalkot, jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah empat orang.
Berikut daftar tujuh perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian:
1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Mandailing Natal (Madina)
2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Boven Digoel
3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Gubernur Papua Pegunungan
4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Gubernur Papua
5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Jayapura
6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Puncak
7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Puncak Jaya
Sementara untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) baru akan diketahui pada Rabu (5/2/2025) malam nanti.
Hal ini sebagaimana terlampir dalam dokumen panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikirimkan tim hukum Isran – Hadi, Dr. Jaidun kepada Arusbawah.co, pada Minggu (2/2/2025) pagi.
Terlampir dalam dokumen itu, jadwal pembacaan putusan sidang lanjut atau tidaknya gugatan di MK, akan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Waktu detailnya adalah 19.30 WIB atau 20.30 WITA (waktu Kaltim).
“Acara: Pengucapan Putusan/ Ketetapan,” demikian terlampir dalam dokumen yang mencantumkan nama Plt. Panitera sidang MK tersebut.

Belum ada informasi lebih lanjut, apakah pihak paslon (pasangan calon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan hadir langsung di pembacaan putusan/ ketetapan.
Untuk diketahui, MK memang sudah menjadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.
Di putusan itu, jika dinyatakan lanjut, maka proses gugatan akan lanjut ke proses berikutnya, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi. (pra)
