ARUSBAWAH.CO - Beberapa waktu lalu, statement dari Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menjawab soal ikutnya istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono bepergian menggunakan jet pribadi, ramai menjadi perhatian warganet.
Diketahui, kala itu, kepada awak media, Budi Arie mengatakan bahwa wajar Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep ikut menaiki jet pribadi, dikarenakan usia kandungannya yang tengah hamil tua.
“Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh,” kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Respon ini kemudian menjadi perhatian warganet. Beberapa ada yang setuju, tetapi ada pula yang menilai bahwa meskipun hamil tua, tak seharusnya pula jadi alasan harus menaiki jet pribadi.
Persoalan ibu hamil, dalam dunia penerbangan, memang ada beberapa aturan yang diterapkan.
Tim redaksi kutip beberapa aturan perihal ibu hamil dalam agenda bepergian menggunakan pesawat.
Pertama, adalah dari YouTube RS Pondok Indah, dimana disampaikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil yang akan bepergian menggunakan pesawat.
Dalam hal yang dijelaskan oleh Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr. Rudi Simanjuntak, SpOG, hal yang paling penting untuk diperhatikan justru kondisi sang ibu hamil bukan kendaraan yang digunakan.
Ini dikarena, dinilai bahwa tiap transportasi umum memiliki risiko yang sama.
"Bepergian naik pesawat sama saja sebenarnya dengan (wanita) yang tidak hamil. Jadi artinya yang perlu diperhatian apa? Kehamilannya. Kehamilannya itu dalam kondisi baik atau tidak," jelas dr. Rudi Simanjuntak, dalam penjelasan di kanal YouTube RS Pondok Indah, ditonton pada Jumat (13/9/2024).
Penjelasan juga ada tercantum pada situs Mayapada Hostipal, dimana disampaikan bahwa fokus paling penting ketika mempertimbangkan boleh tidaknya ibu hamil naik pesawat terbang adalah kesehatan dan kondisi ibu serta bayi di dalam kandungannya.
Selain itu, penting juga diketahui soal kebijakan masing-masing maskapai penerbangan mengenai ibu hamil.
Kebanyakan maskapai penerbangan tidak mengizinkan wanita hamil terbang setelah usia kehamilan 36 minggu untuk kehamilan tunggal dan kehamilan 32 minggu untuk kehamilan kembar.
Selain itu, maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan layak terbang (fit to fly certificate) pada wanita hamil yang terbang setelah usia kehamilan 28 minggu.
Pada situs Garuda Indonesia pun syarat-syarat untuk ibu hamil bisa terbang juga terpampang jelas.
Dicantumkan bahwa untuk kehamilan single atau kembar, normal dan tidak ada komplikasi di bahwa usia kandungan 32 minggu (8 bulan) sama sekali tak dilarang untuk terbang.
Ibu hamil di usia itu hanya diharusnya untuk memenuhi persyaratan Form of Idemnity, atau surat pernyataan bebas tanggung jawab yang harus ditandatangani penumpang atau keluarga yang ditunjuk penumpang. (pra)