Arus Terkini

PT Jembayan Muara Bara Digeledah Kejati, Jatam Kaltim Ingatkan Kasus Tambang Ganggu Desa Mulawarman Kukar 

Jumat, 22 November 2024 13:6

Kolase Desa Mulawarman, penggeledahan Kejati Kaltim di Kantor PT JMB dan Mareta Sari, pihak Jatam Kaltim/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim di Kantor PT Jembayan Muara Bara (JMB) di Samarinda, turut awak redaksi pertanyakan kepada Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari.

Hal ini sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi yang jadi temuan awal hingga membuat kasus ini naik ke penyidikan dan dilanjutkan dengan penggeledahan kantor.

Pasalnya, persoalan penyalahgunaan lahan tranmisgrasi yang diduga dilakukan oleh PT JMB, masihlah belum terang benderang terungkap.

Awak redaksi pun menanyakan Mareta Sari, perihal soal lahan-lahan transmigrasi yang berada di sekitar kawasan PT JMB itu.

Dari sana, Mareta Sari kemudian menyampaikan salah satu contoh kasus, kawasan transmigrasi yang justru berubah fungsi menjadi kawasan pengeruk SDA, yakni Desa Mulawarman, Kukar.

Desa Mulawarman, sebuah kawasan transmigrasi di Dusun Karya Harapan RT 15, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, menjadi contoh di mana warga transmigran justru kehilangan harapan karena adanya pertambangan batu bara.

Eta, demikian ia biasa disapa, mengungkapkan Desa Mulawarman dulunya kawasan subur yang dihuni para transmigran, kebanyakan berasal dari Lombok dan Bali.

“Mereka datang sekitar tahun 1970-an, membawa pengetahuan pertanian lokal untuk membangun kehidupan di wilayah baru ini," ungkap Mareta.

"Desa transmigrasi memang bertujuan untuk pemerataan penduduk dan mendukung ketahanan pangan lewat sektor pertanian,” jelas Mareta.

Namun, kehadiran tambang batu bara perlahan merusak tatanan hidup masyarakat.

Bukan hanya lahan pertanian yang hancur, tetapi sumber air juga ikut terdampak.

Menurut Mareta, sejak sekitar tahun 2018, banyak warga mulai meninggalkan Desa Mulawarman karena kondisi yang semakin sulit.

“Tanah mereka diambil, pertanian mereka terdampak, dan air bersih sulit didapatkan. Mereka tidak punya pilihan selain meninggalkan desa yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun,” lanjutnya.

Sebagian warga memilih kembali ke kampung halaman di Bali atau Lombok, sementara sebagian lainnya bertahan di tengah keterbatasan.

Mereka yang bertahan umumnya tidak memiliki alternatif tempat tinggal atau tidak tahu harus pergi ke mana.

“Mereka tercerabut dari akarnya, tapi tidak punya pilihan lain,” ujar Mareta.

Pertanyaan besar yang muncul adalah sejauh mana perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan.

Mareta menilai bahwa perusahaan tambang batu bara cenderung abai terhadap nasib masyarakat setempat.

“Perusahaan tidak pernah bertanya apakah masyarakat terdampak atau tidak. Tidak ada bukti menunjukkan keberadaan tambang mampu memberikan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tambang batu bara secara alami memiliki sifat merusak karena mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.

“Pertanian dan tambang tidak bisa berdampingan. Tambang akan selalu menghilangkan sumber daya penting seperti air, yang sangat dibutuhkan oleh kawasan pertanian,” tambah Mareta.

Mareta menyebutkan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah serius untuk memulihkan kondisi wilayah seperti Desa Mulawarman.

Menurutnya, sejarah panjang pertambangan di Kutai Kartanegara seharusnya menjadi pelajaran penting.

Kukar adalah salah satu wilayah pertama di Kaltim yang membuka tambang batu bara, dan dampaknya telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kalau pemerintah tidak berani melakukan pemulihan serius, kita hanya akan meninggalkan lubang tambang mematikan yang mengancam kehidupan masyarakat," ucapnya.

"Pemerintah harus mulai mengalihkan fokus dari eksploitasi sumber daya alam menuju sektor yang lebih berkelanjutan, seperti pariwisata atau usaha produktif lainnya,” pungkas Mareta.

Informasi dihimpun, di Desa Mulawarman, Kukar ini, warga juga pernah bersinggungan dengan PT JMB.

Pasalnya sejak 2022 lalu, kawasan Desa Mulawarman sudah dikepung oleh dua perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan. Salah satunya adalah PT JMB.

Hal ini pun pernah disidak eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek pada 2017 lalu.

Dalam sidaknya kala itu, Awang Faroek sempat menanyakan soal beberapa hal yang ia pertanyakan yakni soal lahan warga yang justru dijual kepada pihak perusahaan.

Namun, saat itu, sidak yang dilakukan Awang Faroek justru tak sejalan dengan hasil penilaian terhadap kinerja perusahaan di bidang lingkungan dilakukan pihak eksekutif.

PT. Jembayan Muara Bara pada 2017 justru mendapatkan proper emas.

Dalam definisi arti proper, beberapa warna mengindikasi arti penilaian. Emas merupakan peringkat tertinggi yang mengartikan, perusahaan penerima Proper Emas, adalah perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi/ jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi menjadi temuan awal hingga dilakukannya penggeledahan di Kantor perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, PT Jembayan Muarabara (JMB).

Kantor PT JMB yang digeledah itu berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.

Penggeledahan dilakukan kurang lebih empat jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 November lalu.

Soal penggeledahan ini, pihak Kejati Kaltim sudah memberikan rilisnya.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (21/11/2024).

“Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB,” ujarnya.

Toni Yuswanto belum membeber detail, apakah pemanfaatan lahan trasmigrasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan atau aktivitas lainnya.

Sebagai informasi, data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Jembayan Muarabara adalah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan nomor 503/1231/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2017.

Luasan sesuai IUP adalah 6.959 hektar dengan lokasi di Kutai Kartanegara (Kukar). (wan/ pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE