ARUSBAWAH.CO - Proses untuk kucuran dana Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) ke sejumlah desa di Kutai Timur terus dimonitor oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur.
Saat ini, untuk pihak DPMdes Kutim sedang fokus pada upaya pembekalan kepada desa terkait penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Demikian disampaikan Pejabat Bidang Pemdes Tri Susanti kepada awak media pada Rabu (13/11/2024).
"Pembekalan itu turut mengundang pihak terkait, termasuk aparatur desa," ucapnya.
Selanjutnya, usai dilakukan pembekalan peningkatan kapasitas DPMDEs akan melakukan pendampingan dan turun langsung ke lapangan.
"Jadi, DPMDes tetap akan lakukan pendampingan," jelasnya.
Sebagai informasi sekitar 83 desa tersebar di beberapa kecamatan Kutim berhak menerima dana karbon dalam upaya untuk penurunan emisi.
Untuk bisa mendapatkan dana karbon itu, pihak desa harus membuat proposal kegiatan yang disetujui oleh pihak-pihak terkait.
Adapun status penilaian proposal terbagi menjadi dua, yaitu revisi dan disetujui.
Jika revisi maka proposal perlu diperbaiki kemudian diajukan kembali ke tim validator melalui portal.
Sedangkan bagi proposal yang statusnya disetujui maka dapat langsung ditindaklanjuti dengan kontrak SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara penerima manfaat dengan LEMTARA untuk menjadi basis pembayaran dana karbon. (adv)