ARUSBAWAH.CO - Ramai soal syarat jadi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur akhirnya diklarifikasi langsung oleh pengurus pusat.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, buka suara dan membawa angin segar: pengurus SMSI dari tingkat kabupaten/kota juga bisa ikut berkompetisi di level provinsi!
Klarifikasi ini muncul setelah muncul perdebatan soal tafsir Pasal 7 di Juknis SMSI 2024 yang dianggap membatasi pencalonan hanya dari pengurus provinsi atau pusat. Nah, ternyata tidak sesempit itu.
Dalam penjelasan Makali, pihak-pihak yang terdaftar sebagai pengurus SMSI tingkat kabupaten/kota, tetap bisa diakomodasi dalam struktur pimpinan di provinsi.
"Silakan saja semuanya maju," kata Makali Kumar dalam rekaman wawancara yang diterima Arusbawah.co.
Ia juga menegaskan, aturan pasti soal siapa yang bisa maju sebagai ketua akan ditentukan lewat forum Musyawarah Provinsi (Musprov) dan diputuskan bersama lewat pleno. Jadi, keputusan final tetap ada di tangan peserta Musprov yang punya hak suara.
Tag