Arus Terkini

Pak Menteri, Dosen ASN Bukan Anak Tiri! Sapi Perah Apalagi..... 

Rabu, 12 Februari 2025 9:46

Sikap Koalisi Dosen Unmul Samarinda perihal polemik tukin dosen ASN/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sejak beberapa waktu belakangan, tunjungan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menjadi buah bibir yang bikin mengelus dada.

Buah bibir ini bahkan berbuah aksi yang digelar kalangan pendidikan di beberapa daerah.

Jakarta, Solo adalah dua daerah yang terpantau melakukan aksi demo soal pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek.

Puncaknya, pada 3 Februari 2025 lalu, ratusan dosen dari Aliansi Dosen Kemediktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Turun ke jalan, mereka menyuarakan "Tukin for All". Ada pula yang menyuarakan "Dosen Ambyar, Tukin Tidak Dibayar".

Bukan hal simple yang pada akhirnya membuat ratusan dosen se-Indonesia gerah dengan pembayaran tukin. Masalah ini ternyata sudah dipendam bertahun-tahun, sejak 2020.

Dalam rilis yang diterima Arusbawah.co, Koalisi Dosen Unmul Samarinda menyuarakan bahwa seperti ada kesan anak tiri bagi kalangan dosen ASN di Kemendiktisaintek dibandingkan dengan ASN di kementerian lainnya.

Pertama, tentu saja soal tidak dibayarkannya tukin dosen ASN tahun 2020-2024.

"Ini menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen. Pasalnya, Tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi," jelas Agus Junaidi dari Koalisi Dosen Unmul Samarinda dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Makin bikin elus dada, penyebab tak adanya tukin dosen ASN Kemendiktisaintek ini ternyata diketahui kemudian memanglah tak dianggarkan pada periode kementerian terdahulu (ketika masih Kemendikbud Ristek yang dijabat oleh Nadiem Makarim).

Ini diketahui setelah pada beberapa waktu lalu muncul sebuah surat edaran yang viral di media sosial.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kemendikti Saintek dan ditujukan ke pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Isinya, soal kebijakan tukin, dimana dinyatakan bahwa tukin untuk dosen ASN periode 2020-2024 tidak akan dibayarkan.

Usai viral, Sekjen Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang pun berikan respon kepada awak media soal itu, Ia sebut, surat itu untuk pimpinan PTN, bukanlah untuk umum.

"Itu surat kepada pimpinan PTN. Bukan untuk umum," kata Prof. Togar kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Padahal, tunjangan kinerja (tukin) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (direvisi menjadi UU No. 20 Tahun 2023). Artinya, ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah lama menerima tukin—sejak terbitnya UU tersebut.

Tag

MORE