ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2024 mulai dari 1 -5 November 2024.
Proses ini berlangsung di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, dari 1 hingga 5 November 2024, melibatkan 50 petugas untuk menyortir 567.000 surat suara.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan bahwa proses sortir ini dilakukan dengan pengawasan internal KPU serta dukungan keamanan dari Kepolisian, dengan koordinasi bersama Bawaslu dan Kesbangpol Kukar.
“Kami melakukan sortir mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA setiap hari hingga 5 November,” jelas Rudi Gunawan.
Setelah penyortiran dan pelipatan selesai, KPU Kukar akan mempersiapkan logistik untuk distribusi ke-20 kecamatan di Kukar, dengan target pengiriman sebelum pencoblosan pada 27 November mendatang.
Selain surat suara, KPU Kukar telah menerima logistik tambahan seperti 55 box tinta, 87 box kabel ties, 35 box segel stiker, serta 578 pack bilik suara. Ada pula 2.886 lembar formulir modul C hasil KWK, 18.852 sampul biasa, 16.110 sampul kubus, dan 1.443 sampul lainnya untuk kebutuhan Pilkada 2024.
“Plano diperkirakan akan tiba hari ini, sementara logistik lainnya datang bertahap,” tambah Rudi.
Sebelumnya, KPU Kukar telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Rekapitulasi DPT mencakup 20 kecamatan dan 237 desa/kelurahan, dengan total pemilih tetap 552.469 orang—287.725 pemilih laki-laki dan 264.744 perempuan.
“Jumlah ini sudah disahkan sebagai DPT untuk Pilkada mendatang,” ujar Komisioner KPU Kukar, Purnomo.
Purnomo menjelaskan, KPU Kukar kini memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang mencakup pemilih yang akan mencoblos di lokasi berbeda dari tempat asal.
Kategori DPTB ini meliputi pekerja dari luar Kukar, serta pemilih di lokasi khusus seperti Lapas Perempuan dan Anak di Tenggarong serta area perusahaan besar seperti Pertamina.
“DPTB ini bagi pemilih yang pindah memilih dari luar Kukar di lokasi khusus,” ungkap Purnomo.
Ia menambahkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap 1.447 TPS, terdiri dari 1.441 TPS reguler dan 6 TPS di lokasi khusus. (adv)