ARUSBAWAH.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras dua kasus intimidasi terhadap civitas akademika yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di Indonesia.
Kasus pertama menimpa tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berinisial Ag, Ha, dan Id, yang menjadi pemohon uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengaku mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang mengatasnamakan MK, termasuk didatangi oleh aparat Babinsa ke tempat tinggal mereka. Para pelaku juga menggali informasi pribadi para mahasiswa tersebut. (Sumber: Tempo, 22 Mei 2025)
Kasus kedua menimpa YF, mahasiswa S2 Universitas Indonesia (UI) yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.
Setelah menulis opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang dimuat di detiknews.com pada 22 Mei 2025, YF mengalami dua insiden intimidatif.
Pertama, ia diserempet dua pengendara bermotor saat pulang mengantar anak ke taman kanak-kanak. Kedua, motornya ditendang hingga jatuh oleh dua pengendara berbeda di depan rumahnya. Karena kekhawatiran atas keselamatan keluarganya, YF meminta agar artikelnya diturunkan. Pihak detikcom akhirnya menghapus tulisan tersebut demi melindungi penulis.
KIKA menilai tindakan intimidasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. KIKA juga merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia.
“Mereka yang menggunakan hak konstitusional dan pemikiran kritisnya tidak boleh dibatasi apalagi diancam secara fisik,” tegas pernyataan resmi KIKA.
Tag