Arus Terkini

KIKA Beri Pernyataan Tegas soal Kriminalisasi Bambang Hero: Tidak Bisa Dikenakan Delik Keterangan Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 13:6

Pernyataan sikap KIKA atas kasus dan tuduhan pada Bambang Hero/ HO

ARUSBAWAH.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memberikan respon soal adanya tudingan kepada akademisi Bambang Hero soal keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Tudingan kepada Bambang Hero itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma, yang menuduh Bambang Hero memberikan keterangan palsu dalam perhitungan kerugian negara pada periode 2015–2022.

Padahal, disampaikan KIKA, Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

KIKA pun memberkan pernyataan bahwa secara prinsipnya, Bambang Hero memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Untuk itu, KIKA menilai ancaman terhadap Bambang Hero sebagai saksi ahli, jadi bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

"Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup," demikian rilis KIKA dalam keterangan yang masuk ke meja redaksi Arusbawah.co, Rabu (15/1/2025).

Dilanjutkan bahwa pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup.

"Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor. Tabit semacam ini, ungkap Satria, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia,".

Atas dasar itu, KIKA mengkonfirmasi bahwa uUpaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ini, adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik.

"Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama.

polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya,"

"Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara," jelas KIKA.

Nama lengkap: Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Tempat dan tanggal lahir: Jambi, 10 November 1964

Pendidikan: Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Pakar Forensik Kebakaran Hutan

Penghargaan: John Maddox Prize (2019), Penghargaan atas dedikasi dalam mempertahankan kebenaran ilmiah

Bambang Hero dikenal sebagai salah satu ilmuwan terkemuka di Indonesia yang berfokus pada kebakaran hutan dan lahan.

Sebagai pakar forensik kebakaran hutan, Bambang Hero telah berkontribusi besar dalam penelitian dan upaya pencegahan kebakaran hutan di Indonesia.

Pada tahun 2019, Prof. Bambang Hero menerima John Maddox Prize, sebuah penghargaan internasional yang diberikan kepada ilmuwan yang berani mempertahankan kebenaran ilmiah meskipun menghadapi tantangan besar.

Bambang Hero juga memiliki pengalaman luas sebagai saksi ahli dalam lebih dari 500 kasus sejak tahun 2000.

Sebagai ilmuwan yang dihormati, Bambang Hero juga berhasil membatalkan gugatan multiliar dolar terhadapnya pada 2018 yang dilayangkan oleh industri kelapa sawit. (pra)

Tag

MORE