ARUSBAWAH.CO – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (23/12/2024).
Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, ia memaparkan progres pengawasan terpadu yang dilakukan menjelang perayaan Natal dan akhir tahun.
Saat ditanya soal pencakupan dan temuan tim pengawasan soal perdagangan.
Heni menjelaskan bahwa pengawasan perdagangan merupakan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah di 10 kabupaten/kota menjadi kunci dalam menjalankan pengawasan secara efektif.
"Kabupaten-kota sering meminta kita untuk memfasilitasi pengawasan di wilayah mereka, meskipun ada keterbatasan dari kami," ujar Heni.
Ia mengakui, hingga saat ini belum semua kabupaten/kota di kaltim mendapatkan pengawasan yang masif.
Namun, ruang lingkup pengawasan telah mencakup berbagai aspek perdagangan barang dan jasa.
"Kami mengawasi pencantuman SNI, label komposisi, masa kedaluwarsa, hingga aturan-aturan lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Selain itu, pengawasan juga menyasar pelanggaran terkait harga jual barang, seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Heni menyoroti pentingnya pengawasan terhadap gudang penyimpanan yang melakukan penimbunan barang, terutama ketika harga komoditas melonjak atau terjadi kelangkaan jelang akhir tahun.
"Kalau ditemukan stok besar di gudang saat harga tinggi atau barang sulit didapat, kami akan ambil tindakan tegas," tegasnya.
Heni berharap, kolaborasi yang terus diperkuat dengan pemerintah daerah mampu memastikan perdagangan di Kaltim berjalan sesuai aturan.
"Kami ingin memastikan masyarakat menjalani akhir tahun dengan ketersediaan barang yang cukup dan harga yang stabil," tuturnya.
Dengan pengawasan terpadu, Heni optimis kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun akan terpenuhi dengan baik. (wan)