Advertorial

Dewan Komentari soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Dinilai Memberatkan 

Minggu, 16 Maret 2025 16:48

Ilustrasi PNS

ARUSBAWAH.CO - Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 2025 dan 2026 mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Soal kebijakan pusat ini,l anggota DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan tersebut merugikan banyak pihak, termasuk peserta yang telah lulus seleksi dan instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.

Menurut Sani, keputusan ini berdampak negatif pada efektivitas pelayanan publik, terutama di daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia di berbagai sektor pemerintahan.

"Banyak instansi yang sangat membutuhkan tenaga tambahan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal. Penundaan ini justru memperberat beban ASN yang sudah ada," ujar Sani pada Rabu (13/3/2025).

Ia juga menyoroti nasib para peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi mendapatkan posisi sebagai ASN, tetapi kini harus menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan tersebut.

"Banyak dari mereka yang sudah berhenti dari pekerjaan lama demi mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, namun kini mereka terkatung-katung tanpa kepastian kapan akan diangkat. Ini keputusan yang sangat merugikan," tegasnya.

DPRD Samarinda berharap agar Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan segera merealisasikan pengangkatan CPNS serta PPPK sesuai jadwal.

Dengan demikian, pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih efektif tanpa terkendala kekurangan tenaga kerja. (adv)

Tag

MORE