ARUSBAWAH.CO - Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 2025 dan 2026 mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.
Diketahui, pemerintah pusat memutuskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Soal kebijakan pusat ini,l anggota DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan tersebut merugikan banyak pihak, termasuk peserta yang telah lulus seleksi dan instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Menurut Sani, keputusan ini berdampak negatif pada efektivitas pelayanan publik, terutama di daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia di berbagai sektor pemerintahan.
Tag