Arus Daerah

Daftar Lengkap UMK di Kabupaten/Kota Kalimantan Timur 2025, Berau Jadi Daerah Upah Minimum Tertinggi

Rabu, 7 Mei 2025 14:13

POTRET - Jembatan Mahakam dan Masjid Islamic Center di Samarinda, Kalimantan Timur (Kolase: Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan 2025 telah ditetapkan sejak Desember 2024 dan menjadi pedoman pengupahan sepanjang tahun ini.

UMP, dulu dikenal sebagai UMR (Upah Minimum Regional), kerap menjadi faktor penting bagi para pekerja saat mempertimbangkan lokasi kerja.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang nilainya bervariasi di tiap daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, seluruh provinsi di Indonesia menaikkan UMP sebesar 6,5% mulai 1 Januari 2025.

Di Kalimantan Timur, besaran UMP tahun ini juga mengalami kenaikan yang sama, sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024.

Penentuan UMP Kaltim ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni mencapai Rp4.081.376.

Sementara itu, Kota Samarinda, yang merupakan ibu kota provinsi, memiliki UMK sebesar Rp3.724.437.

Daftar Lengkap UMK di Kabupaten/Kota Kalimatan Timur

Mengutip dari laman resmi Pemprov Kalimantan Timur, tercatat sembilan kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Tiap daerah mencatatkan kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan kebijakan nasional tentang upah minimum.

Berikut rincian lengkap UMK 2025 di Kalimantan Timur:

•    Samarinda: Rp3.724.437,20 (naik dari Rp3.497.124,13 di 2024)
•    Balikpapan: Rp3.701.508,68 (naik dari Rp3.475.595)
•    Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345,89 (naik dari Rp3.715.817,74)
•    Kutai Kartanegara (Kukar): Rp3.766.379,19 (naik dari Rp3.536.506,28)
•    Paser: Rp3.591.565,53 (naik dari Rp3.372.362)
•    Berau: Rp4.081.376,31 (naik dari Rp3.832.297)
•    Bontang: Rp3.780.012,66 (naik dari Rp3.549.307,67)
•    Kutai Timur: Rp3.743.820 (naik dari Rp3.711.017,82)
•    Kutai Barat: Rp3.952.233,98 (naik dari Rp3.711.017)
•    Mahakam Ulu: Rp3.953.233 (naik dari Rp3.711.017)

Perlu diketahui, istilah UMR (Upah Minimum Regional) sebenarnya merupakan sebutan lama yang kini telah resmi diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Meski begitu, dalam percakapan sehari-hari, banyak orang masih lebih familiar menggunakan istilah "UMR".

UMP adalah standar gaji minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan langsung oleh gubernur.

Sementara itu, UMK berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota, dan hanya ditetapkan jika ada usulan dari pemerintah daerah setempat ke gubernur sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak ada pengajuan UMK dari daerah tersebut, maka upah minimum yang berlaku otomatis mengacu pada UMP.

Ketetapan Gaji UMP Kalimantan Timur 2025

Penetapan UMR Kalimantan Timur 2025, baik untuk tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK), didasarkan pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai UMK yang berlaku.

Pemberian upah di bawah standar UMK dilarang, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yang upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK, tidak diperkenankan menurunkan nominal gaji karyawan.

Sementara itu, UMK 2025 hanya diberlakukan bagi pekerja yang belum genap bekerja selama satu tahun di perusahaan.

Namun, jika pekerja tersebut memiliki kualifikasi tertentu berdasarkan jabatannya, maka upah yang diterima harus lebih tinggi dari standar UMK.

Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sebagai acuan penggajian, dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja serta beban tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing pekerja. (apr)

Tag

MORE