ARUSBAWAH.CO - Dugaan tindak pidana korupsi reklamasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dirunning Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam beberapa hari terakhir ini.
Gerilya Kejati Kaltim dilakukan selama dua hari, sejak Rabu (16/10/2024) dan Kamis (17/10/2024) di beberapa lokasi, meliputi Samarinda, dan Kutai Kartanegara.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat itu, untuk mengusut dua kasus sekaligus.
Pertama, dugaan korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di Kaltim.
Kedua, dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB. Belum diketahui lebih jelas terkait perusahaan PT JMB ini.
Setidaknya, terpantau ada 7 lokasi yang sudah didatangi Kejati Kaltim dalam pengusutan perkara dua dugaan korupsi itu.
Tim redaksi rangkum ke 7 lokasi tersebut:
1. Dinas ESDM Kaltim
2. DPMPTSP Kaltim
3. DPMPTSP Kukar
4. DLH Kukar
5. Kantor Perwakilan Inspektur Tambang
6. DLH Samarinda
7. DMPTSP Samarinda
Pihak Kejati Kaltim pun sudah memberikan keterangannya. Meskipun belum secara detail menjelaskan perihal kasus dugaan korupsi ini.
“Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya," ucap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim kepada awak media.
Hingga saat ini, tim redaksi masih memantau perkembangan kasus yang didalami Kejati Kaltim tersebut. (pra)