ARUSBAWAH.CO - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang bersiap untuk pembahasan Revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024). aru
Informasi dihimpun, Baleg diagendakan akan menggelar tiga agenda rapat pada Rabu (21/8/2024).
Pada pukul 10.00 WIB, agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, rapat dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia kerja (Panja).
Lalu, pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Rapat baleg ini ditenggarai untuk menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Adanya baleg yang terkesan mendadak ini, turut direspon oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Dalam rilis yang diterima tim redaksi pada Rabu (21/8/2024), CALS menilai Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik di Pilkada 2024.
Dinilai, ada pengabaian untuk dua Putusan MK terbaru, yakni soal
ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah
serta penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
"Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024," demikian sebagaimana rilis dari CALS.
Diketahui, pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,
tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.
Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding
melawan dominasi koalisi gemuk.
Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat
usia saat penetapan pasangan calon.
Atas dasar itu, CALS tegas meminta adanya penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada.
Selain itu, semua pihak diminta untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. (pra)