Advertorial

BK DPRD Kaltim Siapkan Rapat Internal soal Dugaan Pelanggaran Etik saat RDP Tenaga Kerja RS Haji Darjad

BICARA - Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/ Foto: IG @h.subandi_

ARUSBAWAH.CO -  Rapat internal bakal dilakukan pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim

Rapat internal itu berkaitan dengan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota legislatif di Karang Paci

Detail dugaan pelanggaran etik ini sehubungan dengan RDP membahas persoalan tenaga kerja RS Haji Darjad yang dilakukan beberapa hari lalu. 

Di sana, muncul dugaan soal pengusiran tim kuasa hukum dari RS Haji Darjad. 

Soal ini, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis terkait insiden yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Ini ditindaklanjuti dengan rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 mendatang. 

“Laporan ini bersifat resmi, jadi harus kami pelajari dan bahas terlebih dahulu secara internal bersama seluruh anggota BK,” ujar Subandi pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Subandi, langkah awal yang dilakukan BK adalah memverifikasi dokumen laporan, termasuk memastikan identitas pelapor dan kelengkapan administrasi yang menyertainya.

“Kalau semua unsur sudah terpenuhi, maka laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif, termasuk mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti kami juga akan undang pelapor dan terlapor agar semua informasi yang diterima berimbang, tidak sepihak,” imbuh Subandi, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin oleh Hairul Bidol, dan diserahkan pada Rabu, 7 Mei 2025. Dugaan pelanggaran etik bermula dari insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu.

RDP tersebut membahas permasalahan tenaga kerja di RS Haji Darjad, khususnya soal tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama dua hingga tiga bulan. Ketidakhadiran pihak manajemen rumah sakit dan kehadiran kuasa hukum sebagai wakil justru memicu ketegangan dalam forum rapat.

Dua anggota dewan disebut melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir tim kuasa hukum RS Haji Darjad dari ruang rapat. Tindakan ini dinilai melanggar etika dan mencederai profesi advokat sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BK DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk menangani laporan ini secara menyeluruh dan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan legislatif. (adv)

Tag

MORE