Advertorial

Baru Dimulai, Musrenbang RPJMD Kaltim Sudah Dapat Catatan dari Ketua Dewan

Senin, 5 Mei 2025 16:39

KOLASE - Potret pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, pada Senin (5/5/2025) di Pendopo Odah Etam, Samarinda/ kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, pada Senin (5/5/2025) di Pendopo Odah Etam, Samarinda.

Forum strategis ini menjadi ajang penting untuk merumuskan arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan, terutama di tengah berbagai tantangan seperti keterbatasan kewenangan daerah dan tekanan pada kondisi fiskal.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, menyoroti waktu pelaksanaan Musrenbang yang menurutnya terlambat dari jadwal ideal. Ia menyebut seharusnya forum ini digelar pada minggu kedua April, namun baru terlaksana di awal Mei.

"Memang Musrenbang provinsi itu wajib sesuai aturan. Tapi pelaksanaannya kali ini agak mundur, mungkin karena beberapa kendala," ujar Hamas kepada awak media.

Meski begitu, DPRD tetap mendukung program-program prioritas dari Gubernur Kaltim, termasuk program pendidikan dan layanan kesehatan gratis (GratisPol). Namun, Hamas memberi catatan bahwa turunnya dana bagi hasil (DBH) bisa menjadi penghambat utama dalam implementasi program-program tersebut.

“Kami mendukung penuh program prioritas Gubernur, tapi persoalannya sekarang APBD kita menurun karena DBH turun. Ini jadi tantangan besar,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri. Ia menyatakan bahwa Kaltim masih bergantung pada dana transfer dari pusat, namun tidak diimbangi dengan keleluasaan dalam pengelolaan sektor strategis.

“Kita ingin mengurangi ketergantungan dana pusat, tapi ya berikan juga kewenangan lebih. Contohnya batubara—itu sekarang bukan lagi sepenuhnya milik Kaltim,” katanya.

Rudy juga mengungkapkan bahwa meskipun Kaltim memiliki sekitar 3 juta hektare kebun sawit, daerah hanya menerima dana bagi hasil dari sektor tersebut sebesar Rp38 miliar. Karena itu, ia mendorong adanya peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah bisa lebih bebas berinovasi tanpa melanggar kebijakan pemerintah pusat. (adv)

Tag

MORE