Arus Terkini

Anggap Mutasi Pj Gubernur Kaltim Salah Kamar, Kuasa Hukum AFF Sembiring: Lebih Tinggi Permendagri atau UU?

Minggu, 30 Juni 2024 11:42

GRAFIS UU 20/2023/ Grafis by Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Kuasa Hukum Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring, Nason Nadeak mempertanyakan dasar alasan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang melakukan mutasi atas kliennya dari jabatan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim menjadi Staf Ahli Gubernur.

Disampaikan Nason kepada redaksi Arusbawah.co, bahwa digunakannya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sebagai alas untuk persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, tidak lah cukup kuat.

Ini karena, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, Permendagri tak masuk dalam urutan tata perundang-undangan.

Diketahui, dalam Pasal 7 UU12/2011 itu mengatur tata urutan perundang-undangan secara berjenjang, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Peraturan menteri tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1) itu," tegasnya.

Permendagri, disebut Nason, bisa saja digunakan, sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Nah, disinilah yang disebutnya ada hal yang harus dipelajari bersama dari sisi aturan.

Pasalnya, terkhusus ASN, untuk pembinaan pegawai, disampaikannya melekat pada Presiden sesuai dengan pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023.

Dalam UU itu pada pasal 29 ayat (1) menyebutkan Presiden dalam hal pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiaan pejabat, tidak termasuk PPT Utama, PPT Madya dan pejabat fungsional tertinggi, kepada Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Lalu, diatur pula soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat kepada PPK sudah dibatasi kepada para pejabat pemerintahan sebagaimana disebutkan sesuai kewenangannya.

Simplenya, gubernur diberikan kewenangan di lingkup provinsi, bupati/ walikota di lingkup kabupaten/ kota, serta kewenangan Menteri (termasuk Menteri Dalam Negeri), Lembaga Pemerintahan non Kementrian dan Sekretariat Lembaga Negara non Kementerian adalah pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat lingkup Kementerian/Lembaga Non Kementrian masing-masing.

"Jadi, semua sudah punya kamar masing-masing sesuai dengan UU 20/2023 itu. Disebutkan soal kewenangan, dimana menteri di kementerian, lalu pimpinan lembaga di lembaga pemerintah

nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan

lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota," katanya.

GRAFIS UU 20/2023/ Grafis by Arusbawah.co

Sehingga, menurut Nason, jika dasar Permendagri yang jadi alas untuk persetujuan tertulis Mendagri itu digunakan untuk mutasi kliennya, maka ada pelampauan kewenangan yang terjadi.

"Dan itu bertabrakan dengan UU 20/2023. Sekarang saya tanya, lebih tinggi UU 20/2023 atau Permendagri. Nah, Anda kan bisa berpikir soal itu," katanya kepada redaksi Arusbawah.co.

"Bagaimana mungkin dengan alas Permendagri, melampaui kewenangan sesuai yang sudah diatur di UU 20/2023?," lanjutnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, AFF Sembiring gugat mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Akmal Malik ke PTUN Samarinda.

Mutasi yang dilakukan atas AFF Sembiring itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.

Perihal adanya gugatan itu, Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.

Sebagaimana dilansir dari Prokal, disebutkan bahwa dalam substansi gugatan yang pertama, gugatan di PTUN didasari rujukan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan: dimana berbunyi sesuai Ayat (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Di ayat berikutnya, (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Namun dalam penjelasan tim Pemprov Kaltim yang di dalamnya Pj Gubernur kaltim selaku tergugat menjelaskan bahwa panduan dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

“SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, ” ujar Akmal Malik.

Lalu dalam rangka meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan kinerja Instansi pemerintah, diimbau kepada PPK untuk memperhatikan salah satunya, bahwa PPK dapat melaksanakan mutasi/rotasi PPT yang belum menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan, antara lain strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi.

Akmal juga menjelaskan, terkait pemenuhan persyaratan dan tata cara mutasi yang dilakukannya. Yaitu dalam melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, dengan syarat pertama berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) PP Nomor Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Lalu mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden.

“Dan mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2023,” jelasnya.

Terkait hal itu, Akmal pun menegaskan semua aspek dan tata cara yang dilakukan semua sudah memenuhi syarat yang ada.

Bahkan pihaknya juga melengkapinya pertama ialah Berita Acara Rapat Kompilasi Nilai dan Penyusunan Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 002/UKOM-PPTP/II/2024 tanggal 21 Februari 2024.

Kedua Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-834/JP.00.01/03/2024, tanggal 4 Maret 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Ketiga ialah Pertimbangan Teknis BKN No. 1586/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 7 Maret 2024. Hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Dan keempat Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/1421/SJ, tanggal 20 Maret 2024, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Akmal pun menyimpulkan, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa, Syarat sahnya Keputusan meliputi. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

“Bahwa sahnya keputusan sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Maka dari penjelasan tersebut di atas, menurut hemat kami keputusan yang telah ditetapkan sah di mata hukum. karena telah terpenuhi persyaratan, atau tidak melanggar dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, ” jelasnya. (pra)

Tag

MORE