Kasus Meninggalnya Orang Dilubang Tambang terus terjadi. Hingga Senin (01/11) jumlah korban genap 40 orang. Merespon Hal tersebut Masyarakat Sipil Kaltim Memberikan Kado Sebagai Penghargaan Pada Gubernur Kaltim, Isran Noor "Gubernur Masa Bodoh"
SAMARINDA, arusbawah.co - Pemuda 25 tahun bernama Febi Abdi Witanto ditemukan meninggal sekitar pukul 22.20 WITA, Senin (1/11) malam. Dia tenggelam setelah melompat ke kolam bekas galian tambang di Makroman, dari ketinggian tebing hingga 25 meter dilubang tambang, perusahaan batubara CV. Arjuna.
Meninggalnya Febi menggenapkan jumlah korban di lubang tambang di Kaltim menjadi 40 jiwa. Hal ini mestinya menjadi tamparan keras bagi pemangku kebijakan. Membiarkan bekas galian menganga tanpa dilakukan reklamasi.
Membiarkan hal tersebut juga dinilai bagai bom waktu. Sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.
Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang. Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang.
Bagi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, kejadian meninggalnya anak di lubang bekas tambang bakal terulang jika tidak ada langkah strategis dari pemerintah.
"Problem berulang dari model ekonomi ekstraktif yang mengabaikan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat seperti ini harusnya sudah beralih ke ekonomi nusantara, sebagai ekonomi tanding yang bersih, berkelanjutan dan tidak mematikan" ucap Yohana Tiko, Direktur WALHI Kaltim, Rabu 3 November 2021.
Beri Penghargaan Pada Gubernur Kaltim "Gubernur Masa Bodoh"

Merespon hal tersebut, Aktivis dan Mahasiswa Kalimantan Timur yang terdiri dari JATAM Kaltim, WALHI Kaltim, FH Pokja 30 Kaltim, FNKSDA, dan Mahasiswa/i Papua menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/11/2021).
Tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, secara khusus mereka memberikan penghargaan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai “Gubernur masa bodoh” pada aksi tersebut.
"Itulah penghargaan yang menggambarkan Sikap Kepala Daerah Kalimantan Timur ini,"kata Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.
Menurut Dia, penghargaan itu sebagai apresiasi atas kerja masa bodohnya selama 3 tahun ini, yang abai dan mendiamkan korban yang sudah mencapai 40 nyawa.
Dari semua korban kata Dia, mayoritas korbannya adalah anak-anak generasi penerus bangsa.
"Maka Koalisi memberikan piagam penghargaan tersebut di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur," ujar Rupang.
Abai Kewajiban Reklamasi Kejahatan Berkonsekuensi Pidana
Menurut Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, setelah operasi penambangan berakhir ada kewajiban yang mutlak dilakukan oleh pemegang izin tambang yakni melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
"siapapun yang abai dengan kewajiban ini, jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana" termasuk pemimpin daerah seperti Gubernur yang diam dan abai atas peristiwa ini,"tegas pria yang akrab disapa Castro itu.
Dia mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”.
Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
"Batas waktu pun diatur, apalagi CV Arjuna sudah bertahun-tahun sudah tidak beroperasi lagi, lalu mengapa Lubang Tambangnya dibiarkan menganga ? tanpa reklamasi dan pemulihan,"tambah Buyung Marajo Pokja 30 dan Fathul dari LBH Samarinda.
Terdapat 168 Korban Se- Indonesia
Kejadian tewasnya anak Dilubang tambang bukan saja terjadi di Kaltim. Dikutip dari data JATAM Nasional, sejak 2014 hingga 2020, sebanyak 168 korban meninggal dilubang tambang, di seluruh Indonesia.
Kemudian terdapat 3.092 lubang tambang yang masih menganga, berisi air beracun dan mengandung logam berat bahkan berada didekat Kawasan padat pemukiman sehingga menjadi “bom waktu”.
Olehnya itu, massa Aksi dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar dilakukan Moratorium Pertambangan Batubara di Indonesia.
Kemudian meminta mencabut izin perusahaan dan Mendorong penegakan hukum serta sanksi bagi CV Arjuna dan perusahaan pertambangan batubara lainnya yang melanggar reklamasi.
Pengabaian oleh pemerintah seperti Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda juga juga disorot.
Kasus tewasnya anak-anak di Lubang Tambang di Indonesia dinilai sebagai gambaran buruknya tata Kelola lingkungan hidup dan pertambangan Batubara di Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kaltim Isran Noor dituding sebagai dua pemimpin pelindung batubara, meskipun pemerintah baru saja berpidato tentang komitmen pada lingkungan hidup dan iklim di Konferensi Iklim COP 26 Glasgow kemarin.
"Karena Jokowi masih meletakan Indonesia dan Kaltim sebagai negara dan provinsi yang melestarikan energi maut ini, sebagai penyumbang utama emisi dan penyebab anak-anak tewas di lubang tambang,"pungkas Rupang.
Penulis: Jifran
Editor : zaki